Koran Sukabumi – Overkapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan ke Warungkiara Permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi terpaksa memindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai langkah mengurangi beban penghuni.
baca juga:Ketua TP-PKK Tekankan Kolaborasi dan Pendidikan dalam Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga
Kepala Lapas Sukabumi menjelaskan bahwa jumlah penghuni di lapas tersebut sudah jauh melebihi kapasitas normal. Dari kapasitas ideal sekitar 400 orang, saat ini lapas dihuni lebih dari 800 warga binaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai kendala, mulai dari terbatasnya ruang tidur hingga potensi gangguan keamanan dan kesehatan.
“Pemindahan ini adalah langkah darurat untuk mengurangi kepadatan. Kami berkoordinasi dengan Lapas Warungkiara agar warga binaan tetap mendapat hak yang layak,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Proses Pemindahan
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Warga binaan yang dipindahkan mayoritas berasal dari kasus pidana umum dengan masa hukuman menengah. Mereka dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk keamanan, kondisi kesehatan, serta kebutuhan program pembinaan.
“Kami memastikan pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak warga binaan tetap terjamin,” tambah pejabat lapas.
Dampak Overkapasitas
Overkapasitas lapas memang menjadi persoalan nasional. Akibat jumlah penghuni yang berlebihan, banyak lapas di Indonesia menghadapi persoalan sanitasi, keterbatasan fasilitas, hingga meningkatnya risiko konflik antarnapi.
Di Lapas Sukabumi sendiri, kondisi kamar hunian yang seharusnya ditempati 10 orang, seringkali diisi lebih dari 20 orang. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pembinaan dan kesehatan penghuni.
Solusi Jangka Panjang
Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan redistribusi warga binaan antar-lapas untuk menyeimbangkan kapasitas. Selain itu, perluasan fasilitas, penerapan program asimilasi, serta pembinaan berbasis masyarakat juga didorong sebagai solusi jangka panjang.
“Pemindahan ini hanya solusi sementara. Yang lebih penting adalah upaya mengurangi angka residivis dan memastikan program reintegrasi berjalan efektif,” tegas pihak Kanwil Kemenkumham Jabar.
Harapan Masyarakat
Dengan begitu, warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.





