Sukabumi – Seorang pemuda berinisial MA (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjambret handphone milik bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berjalan pulang sambil membawa handphone. MA kemudian menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu.
Baca Juga: Reni Rahmawati Asal Sukabumi Menjadi Korban TPPO
Setelah mendekat, MA langsung merampas handphone tersebut. “Pelaku merampas paksa handphone milik korban. Korban berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku malah tancap gas sehingga menyeret korban kurang lebih 200 meter hingga mereka terjatuh,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, Senin (24/11/2025).
Walaupun sempat terjatuh, MA kembali bangkit dan melarikan diri. Korban mengalami luka lecet pada bagian dada, perut, dan kedua kakinya. Orang tua korban segera datang dan melaporkan aksi penjambretan itu ke Unit Reskrim Polsek Sukaraja.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Beri Penanganan Keluarga Cikundul
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung menyelidiki kasus ini. Petugas menelusuri ciri-ciri pelaku, memeriksa rekaman CCTV, serta menghimpun keterangan saksi di lokasi kejadian. Upaya itu membuahkan hasil. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap MA beserta barang bukti berupa handphone korban dan sepeda motor yang ia gunakan.
Saat ini, polisi menahan MA di Polsek Sukaraja. Ia harus menghadapi ancaman Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





