BPJS Nonaktifkan 179.710 Peserta PBI JK di Kabupaten Lebak, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
Koran Sukabumi — BPJS Nonaktifkan 179.710 Peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lebak, Banten, telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini menyusul permasalahan administratif dan ketidaksesuaian data antara Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan sistem yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang terdampak, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait akses mereka terhadap layanan kesehatan, terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu yang sangat bergantung pada program ini.
PBI JK adalah program yang memberikan akses layanan kesehatan secara gratis kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini, yang dianggarkan oleh pemerintah pusat, bertujuan untuk memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun, dengan pemutusan kepesertaan yang tiba-tiba ini, ribuan warga di Kabupaten Lebak kini khawatir tentang bagaimana mereka akan mendapatkan layanan medis.
Pemutusan Kepesertaan BPJS PBI JK di Lebak
Menurut informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Banten, pemutusan kepesertaan PBI JK ini berlaku untuk peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum diperbaharui atau ada ketidaksesuaian data. Salah satu alasan pemutusan adalah ketidakcocokan antara data yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak dan BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan.
“Dari hasil verifikasi dan validasi data, ditemukan adanya ketidakcocokan antara data yang ada di Dinsos dengan data yang ada di BPJS Kesehatan. Untuk itu, 179.710 peserta di Kabupaten Lebak terpaksa dinonaktifkan sementara waktu,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banten, Andi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Senin (5 Februari 2026).
Pemutusan ini terjadi setelah BPJS Kesehatan melakukan pembaruan data secara berkala. Mereka mengungkapkan bahwa banyak data yang masih mengandung ketidaksesuaian, termasuk status ekonomi dan alamat peserta yang tidak akurat. Selain itu, banyak juga peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 5.095 Cartridge Etomidate di Kalibata 3 Orang Ditangkap
Dampak Terhadap Masyarakat Lebak
Kebijakan ini jelas berdampak langsung pada ribuan keluarga di Kabupaten Lebak, banyak di antaranya yang sudah terbiasa mendapatkan fasilitas kesehatan melalui program PBI JK. Bagi sebagian besar warga, program ini adalah satu-satunya akses untuk mendapatkan layanan medis yang terjangkau. Banyak dari mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas dan sangat bergantung pada bantuan tersebut.
“Saya sudah beberapa kali ke rumah sakit menggunakan BPJS, dan sekarang tiba-tiba diberitahu bahwa kartu saya nonaktif. Anak saya sedang sakit, dan kami tidak punya uang untuk bayar. Kalau sampai tidak ada BPJS lagi, kami akan kesulitan,” ungkap Siti, seorang warga Lebak yang terkena dampak pemutusan tersebut.
Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan kebijakan ini, karena mereka merasa tidak mendapat pemberitahuan atau informasi yang cukup terkait perubahan status kepesertaan mereka. Bahkan, ada yang mengaku tidak tahu mengapa status kepesertaan mereka bisa tiba-tiba dinonaktifkan, padahal sebelumnya mereka sudah terdaftar dan rutin membayar iuran melalui mekanisme PBI JK.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Lebak
Menyikapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial mengaku tengah berupaya untuk memperbaiki data yang bermasalah dan memastikan bahwa warga yang berhak kembali mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program PBI JK.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan akan segera melakukan pembaruan data agar peserta yang terdampak bisa kembali terdaftar. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan warganya yang terdampak, terutama yang tidak mampu, untuk dapat kembali mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS.
“Pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kami akan memastikan agar semua warga yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan, khususnya yang tergolong miskin dan rentan, bisa segera diperbaiki statusnya,” tegas Iti.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terkena dampak agar segera melaporkan permasalahan ini ke pihak Dinas Sosial setempat, guna membantu percepatan proses perbaikan data.
BPJS Nonaktifkan 179.710 Peserta Penyelesaian Administrasi dan Langkah Pemerintah
BPJS Kesehatan mengatakan bahwa untuk memulihkan status kepesertaan PBI JK, peserta harus melaporkan ketidaksesuaian data mereka kepada Dinas Sosial. Proses verifikasi data akan segera dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan BPJS Kesehatan. Jika data sudah diperbaiki dan diverifikasi, peserta dapat kembali terdaftar dan mengaktifkan kembali BPJS mereka.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan pembaruan data untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan tidak ada warga yang tertinggal dari sistem kesehatan nasional.





